Dugaan Pelanggaran Serius, DPR Segera Panggil Rini Soemarno

| 30 Apr 2018 13:26
Dugaan Pelanggaran Serius, DPR Segera Panggil Rini Soemarno
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Menteri BUMN Rini Soemarno masih diboikot Komisi VI DPR lantaran adanya rekomendasi Pansus Pelindo II. Meski demikian, DPR masih bisa membuat terobosan dengan memanggil Rini soal rekaman percakapannya dengan Dirut PLN Sofyan Basyir yang diduga terkait bagi-bagi fee proyek.

"Meskipun ada larangan karena rekomendasi Pansus Pelindo, DPR dapat mengambil langkah terobosan untuk memanggil Rini Soemarno. Ini ada persoalan yang lebih besar terkait dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola migas nasional," kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR, Alex Indra Lukman, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Alex mengatakan, terobosan oleh Komisi VI DPR ini perlu dilakukan karena dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Rini dan melibatkan keluarganya.

"Keterlibatan kakak-kakaknya Rini, jika ini benar terjadi, nyata-nyata bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi. Keterlibatan saudara kandung tersebut bertentangan dengan etika dan bahkan berpotensi kuat menabrak hukum," kata Alex.

Untuk pemanggilan Rini, lanjut Alex, Komisi VI tinggal meminta ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengagendakan pemanggilan keputusan di rapat paripurna.

"Karena rekomendasi Pansus Pelindo II soal pemboikotan Rini juga dibuat di paripurna," ujarnya.

Baca Juga : Rekaman Rini Soemarno Bisa Merugikan Jokowi

Infografis "Percakapan Rini Soemarno dan Sofyan Basir" (era.id)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Inas N Zubir mengusulkan DPR memanggil Menteri BUMN Rini dan Dirut PLN Sofyan Basyir untuk dimintai klarifikasinya dari rekaman tersebut.  

"Saya akan mengusulkan dalam rapat internal Komisi VI DPR RI agar memanggil Rini Soemarno dan Sofyan Basyir," kata Inas dalam keterangan tertulisnya kepada era.id, Minggu (29/4/2018).

Baca Juga : PDIP Sebut Menteri Rini Langgar Amanat Jokowi

Selain itu, Anggota Fraksi Partai Hanura itu juga meminta Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, menjelaskan ada tidaknya keterlibatan Ari Soemarno, kakak Rini Soemarno, dalam proyek yang dibicarakan Rini dan Sofyan melalui telepon. Jika terbukti ada keterlibatan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan.

"Imam harus bisa menjawab apakah Ari Soemarno terlibat dalam proyek yang dibicarakan oleh Rini Soemarno dan Sofyan Basir? Atau adakah proyek di BUMN lain-nya yang juga melibatkan keluarga Rini Soemarno?" ujar Inas.

Karena sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN melarang menteri untuk terlibat atau memuluskan bisnis keluarganya yang berkaitan dengan kementerian yang dipimpinnya.

Baca Juga : "Adakah Proyek BUMN yang Melibatkan Keluarga Rini Soemarno?"

Sebelumnya, rekaman percakapan Rini-Sofyan ini pertama kali diunggah akun instagram om_gadun, Jumat (27/4) dengan caption 'Dashyaaatttt...!!!! Mau kelanjutanhya? Om butuh 1000 likes #MafiaMigas #RIwayarpertaminakiNI'.

Akun om_gadun itu mengunggah sebuah video yang berisi rekaman percakapan dengan cover tulisan 'Rini Soemarno' dan ' Sofyan Basir'. Akun ini belakangan mengubah nama menjadi walikota_parung. Kini, akun tersebut berganti nama jadi pertahanan_sipil.

Dalam rekaman tersebut, si empunya suara perempuan yang akhirnya diakui Kementerian BUMN sebagai Rini, berbicara dengan lawannya mengenai pertemuan dengan seseorang yang disebut mereka sebagai "Pak Ari" untuk membahas pembagian fee.

 

Namun, Kementerian BUMN membenarkan rekaman itu, tapi membantah perbincangan tersebut membahas fee proyek tertentu. Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, Rini Soemarno-Sofyan Basir bukan membahas fee melainkan diskusi rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.

Menurut Kementerian BUMN, rekaman tersebut sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan. Padahal mereka berdua, kata Imam, ingin memastikan PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

Rekomendasi