Dia disebut terlibat dalam kasus suap pembangunan telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telkomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Mustofa diduga menerima uang suap sebesar Rp2,7 miliar terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
"Diduga menerima hadiah atau janji dari OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure dan OW selaku Direktur Operasi PT Profesional Telkomunikasi Indonesia, terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (30/4/2018).
Baca Juga : Bupati Mojokerto Resmi Ditahan KPK
Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa. (Tasha/era.id)
Akibatnya, sebagai penerima suap Mustofa Kamal Pasa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka penyuap Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya kasus suap, Mustofa juga disebut menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin. Penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp3,7 miliar.
"MKP bersama ZAB diduga menerima fee dari proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan tahun 2015 dan proyek lainnya," jelas Syarief.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bupati Mojokerto
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Wali Kota Mojokerto Pasrah Ditahan KPK
Saat menerima gratifikasi tersebut, Mustofa tak melakukan pelaporan yang harusnya dilakukan dan sudah diatur pada Pasal 16 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan tersebut baik Mustofa maupun Zainal Abidin disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.