“Hari Jumat, 4 Mei 2018 dan Sabtu, 5 Mei 2018, tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (7/5/2018).
20 unit kendaraan tersebut terdiri dari: Nissan Xtrail 2004 warna abu-abu metalik, Nisan Navara, Nissan March sebanyak tiga unit, Toyota Camry 2003 berwarna putih, Toyota Yaris 2015 berwarna putih, Toyota Kijang Inova berwarna abu-abu, Mitsubishi Pajero sebanyak dua unit, Mitsubishi Grandis 2006 berwarna hitam, Suzuki Swift dua unit, Suzuki A1J3 2014 berwarna merah, Suzuki Katana 1993 berwarna putih, Honda Jazz 2008 warna putih, Kia New Picanto 2010 warna merah, Kia New Rio 2012 warna putih, dan Daihatsu Taft 1997 warna abu-abu.
"Nama yang tertulis di surat kendaraan adalah nama pihak lain," ungkap Febri.
Selain melakukan penyitaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari pihak perusahaan konstruksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto. “Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan,” jelas Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa delapan belas saksi dari unsur pegawai di LPSE, Dinas Pekerjaan Umum, dan swasta. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 Mei 2018 yang lalu. Saat ini penyidik tengah mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bupati Mojokerto tersebut.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Mojokerto periode 2016-2021, Mustofa Kemal Pasa, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dia diduga uang suap sebesar Rp2,7 miliar untuk perizinan pembangunan proyek telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telkomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Tak hanya kasus suap, Mustofa juga disebut menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin. Penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp3,7 miliar.