KPK Sita Kendaraan dan Jet Ski Milik Bupati Mojokerto
KPK Sita Kendaraan dan Jet Ski Milik Bupati Mojokerto

KPK Sita Kendaraan dan Jet Ski Milik Bupati Mojokerto

By Ahmad Sahroji | 30 Apr 2018 20:15
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, Zainal Abidin. Dari kasus tersebut KPK lantas menyita beberapa kendaraan milik sang bupati, di antaranya berupa mobil, motor, serta jet ski.

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini, yaitu enam unit mobil terdiri satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Honda CRV, dan satu unit Daihatsu Pick Up. Sementara untuk motor ada dua unit, dan lima unit jet ski," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (30/4/2018).

Selain melakukan penyitaan, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di 31 lokasi yang berbeda, yaitu 20 kantor atau dinas, empat perusahaan, dan tujuh rumah pribadi di Mojokerto, Surabaya, dan Malang. Selain itu, KPK juga memeriksa 12 saksi lainnya dalam perkara ini.

"Dari hasil penggeledahan, selain menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dalam pecahan rupiah dan menyita sejumlah kendaraan seperti yang disebutkan di atas, disita juga sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," tambah Syarief.

Baca Juga : Bupati Mojokerto Resmi Ditahan KPK

Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa. (Tasha/era.id)

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Bupati Mojokerto

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Bupati Mojokerto tersebut diduga menerima uang suap sebesat Rp2,7miliar terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Bukan hanya suap, Bupati Mustofa Kamal Pasa juga disebut KPK menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin. Penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp3,7 miliar.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup