"KPK menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding, karena kita menganggap sudah lebih dari dua pertiga, dan semua yang disangkakan atau yang dimasukan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," kata Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Atas putusan itu, KPK menganggap sudah tak ada lagi alasan bagi pihaknya melakukan banding. Mengingat semua tuntutannya sudah dikabulkan majelis hakim. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menyebut belum menerima pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait adanya banding dari pihak Novanto.
"Kalau mereka menyatakan banding kami akan diberikan pemberitahuan dari pihak mereka dan pengadilan sejauh ini belum ada," jelas Syarief.
Baca Juga : Kemesraan Novanto dan Deisti di Persidangan Bimanesh
(Infografis/era.id)
Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi e-KTP. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 16 tahun penjara. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut oleh majelis hakim.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto.
Baca Juga : Novanto Stres, Shock, dan Enggak Nafsu Makan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.