"Menurut kami tidak (melanggar), karena itu bagian dari mengeluarkan pendapat," kata Fritz saat dihubungi era.id, Selasa (1/4/2018).
Dalam deklarasi dukungan yang dilakukan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional itu, tak ada nomor urut, lambang, atau nama partai yang diselipkan. Sehingga, menurut Fritz, tak ada pelanggaran aturan perundangan.
"Tidak ada nomor urut, lambang atau nama partai yang dipergunakan, sehingga tidak melanggar Undang-Undang Pemilu," jelas Fritz.
Baca Juga : Buruh Patungan Rp15 Ribu untuk Deklarasikan Prabowo
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Buruh Deklarasikan Prabowo Capres Saat May Day
Deklarasi tersebut, lanjut Fritz, tak bisa disebut sebagai kegiatan kampanye. Sebab, hingga saat ini belum ada calon presiden yang ditetapkan. Bahkan, periode pendaftaran capres bari dibuka Agustus 2018 mendatang.
"Capres sendiri belum ada," ujar Fritz.
Sebelumnya, ribuan buruh KSPI memberikan deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai capres 2019 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, siang tadi. Deklarasi tersebut dihadiri Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra itu didampingi oleh Wakil Ketua Umum Fadli Zon dan Sekjen Ahmad Muzani.