Prabowo Janji Penuhi Kontrak Politik dengan Buruh
Prabowo Janji Penuhi Kontrak Politik dengan Buruh

Prabowo Janji Penuhi Kontrak Politik dengan Buruh

By Ahmad Sahroji | 01 May 2018 18:44
Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto meneken kontrak politik dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mendukungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Dukungan itu diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

Dalam kontrak politik, mantan Danjen Kopassus itu menyatakan kesiapannya melunasi janji jika terpilih sebagai orang nomor satu di republik ini.

"Apabila saya dipilih menjadi Presiden RI saya akan menjalankan kebijakan-kebijakan yang membela kesejateraan dan kepentingan rakyat Indonesia khususnya kaum buruh," tuturnya di Gedung Istora, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Ada 10 kontrak politik yang disetujui Prabowo, salah satunya poinnya meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan mencabut Perpres Nomor 78 Tahun 2015. 

Baca Juga : Buruh Deklarasi untuk Prabowo, Bawaslu: Tidak Melanggar

(Infografis 10 tuntutan buruh/era.id)

Prabowo mengaku, kepercayaan kaum buruh terhadap dirinya merupakan sebagai suatu kehormatan tertinggi yang ia dapatkan setelah pensiunan dari militer.

Baca Juga : Buruh Deklarasikan Prabowo Capres Saat May Day

"Ini kehormatan tertinggi yang saya alami. Suatu penugasan, sebagai suatu tugas mulia. Seluruh jiwa dan raga saya persembahkan kepada Ibu Pertiwi. Prabowo adalah alat, gunakan saya sebagai alatmu," katanya. 

(Infografis/era.id)

Dia mengatakan tidak gentar dan ragu-ragu untuk maju pada Pilpres 2019 meskipun saat ini dirinya berusia lanjut. "Saya hari ini tidak merasa usia saya 67 tahun, saya hari ini dengan kekuatan kalian saya akan maju, saya akan berjuang dan saya tidak ragu-ragu dan gentar," ungkap dia.

"Meningkatkan daya beli pekerja buruh dan masyarakat. Serta meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan masyarakat dengan cara mencabut Perpres 78 Tahun 2015," tambah dia.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebut deklarasi buruh terhadap Prabowo ini tidak melanggar aturan. Fritz menilai, deklarasi tersebut merupakan bagian dari kebebasan mengeluarkan pendapat.

Dalam deklarasi dukungan yang dilakukan bertepatan dengan Hari Buruh Internasional itu, tak ada nomor urut, lambang, atau nama partai yang diselipkan. Sehingga, menurut Fritz, tak ada pelanggaran aturan perundangan. 

"Tidak ada nomor urut, lambang atau nama partai yang dipergunakan, sehingga tidak melanggar Undang-Undang Pemilu," jelas Fritz.

 

Rekomendasi
Tutup