Dukung Prabowo, Buruh Minta Jatah Menteri
Dukung Prabowo, Buruh Minta Jatah Menteri

Dukung Prabowo, Buruh Minta Jatah Menteri

By Ahmad Sahroji | 01 May 2018 20:59

Jakarta, era.id - Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kontrak politik yang dilakukan dengan Prabowo Subianto memiliki barter tertentu. Salah satunya, mengambil jatah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dari elemen buruh ini.

"Wajar di seluruh dunia kalau kita melakukan kontrak politik harus ada orang dari buruh yang bisa mengawal kontrak politik itu," kata Said Iqbal di Gedung Istora, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Namun Iqbal menampik, jika kontrak politik tersebut berkaitan dengan persoalan jatah. Dia hanya berharap ada perwakilan buruh di dalam kabinet kerja, yang nantinya akan mengontrol isu dari perjanjian politik tersebut.

"Ini bukan persoalan jatah. Kami serikat buruh independen tapi kami punya kepentingan untuk memastikan isu-isu buruh dalam kontrak politik bisa jalan," tuturnya.

Baca Juga : Prabowo Janji Penuhi Kontrak Politik dengan Buruh

(Ilustrasi/era.id)

"Memang kami secara tegas meminta kepada Pak Prabowo, bila Allah berkehendak dan rakyat memilih menjadi Presiden RI, Menteri Tenaga Kerja berasal dari serikat buruh. Itu lazim di Amerika, Jerman," sambungnya.

Bahkan, Iqbal mengaku, Ketua Umum Partai Gerindra sebagai calon presiden yang diusungnya pada Pilpres 2019, sudah setuju dengan permintaan tersebut. "Setuju. Pak Prabowo setuju," ungkapnya.

Baca Juga : Masih Ada Hak Buruh Perempuan yang Tak Dipenuhi

Dalam kontrak politik, Prabowo menyatakan kesiapannya melunasi janji jika terpilih sebagai orang nomor satu di republik ini. Namun tidak tercatat kontrak politik mengenai persoalan jabatan seperti yang diutarakan Said Iqbal.

Baca Juga : Sindiran Buruh Lewat Poster Dilan

"Apabila saya dipilih menjadi Presiden RI saya akan menjalankan kebijakan-kebijakan yang membela kesejahteraan dan kepentingan rakyat Indonesia khususnya kaum buruh," tuturnya di Gedung Istora, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Ada 10 kontrak politik yang disetujui Prabowo, salah satunya poinnya meningkatkan upah minimum pekerja buruh dan mencabut Perpres Nomor 78 Tahun 2015. 

(Infografis: Rahmad/era.id)

Rekomendasi
Tutup