Dia mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan karena Sohibul ingin mendalami percakapan antara Fahri dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.
"Padahal saya bilang itu kan peristiwa yang lain ya dan saya enggak mau tarik jauh, tetapi rupanya mungkin terlapor justru ingin itu," kata Fahri sebelum masuk ke dalam gedung Ditres Krimsus Polda Metro Jaya.
"Saya akan tetap berusaha mengatakan kepada penyidik bahwa tidak perlu kita menyeret orang lain. Saya cuma melaporkan saudara Sohibul Iman, tetapi kalau saudara sohibul Iman ingin membuat pembuktian lain ya silakan saja di ruang sidang," kata dia.
Fahri berharap, penyidik jeli melihat kasus yang dilaporkannya ini. Dia pun minta penyidik membatasi pemeriksaan alat bukti untuk kasus ini. Apalagi, Fahri sudah menyerahkan alat bukti pada pemanggilan pertama.
"Saya kira dua alat buktinya sudah terpenuhi yaitu bahwa video itu memang benar-benar ada karena diambil, bahkan waktu pemeriksaan awal kita saling meyakinkan bahwa ini kan udah alat bukti enggak perlu ngambil alat bukti lain, ini sudah cukup," ucap politikus yang dipecat PKS ini.
Baca Juga : Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polda
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melaporkan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Setelah verifikasi laporan telah diterima. Intinya saya melaporkan Sohibul Iman karena pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga : Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Iman
Menurut Fahri, pernyataan Sohibul telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah, dan pencemaran nama baik. Fahri pun menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti dokumen dan rekaman video. Menurutnya, langkah tersebut merupakan ikhtiar dalam menjawab kegelisahan para kader PKS yang mendukungnya.
Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.