Mereka menuntut pemegang saham mengatur ulang komposisi Direksi PT Garuda Indonesia. Bagi mereka, aturan Direksi yang diterapkan saat ini tidak bisa diterima.
Salah satu aturan yang mereka tentang adalah fasilitas antar jemput yang diganti uang tunai. Menurut mereka keputusan tersebut mengabaikan aspek keamanan penerbangan, pasalnya pilot yang berkendara sendiri akan memunculkan potensi kelelahan saat bekerja.
"Jika tidak dapat dipenuhi, kami di waktu yang tepat akan mogok. Kami mohon maaf ke seluruh masyarakat dan pengguna rakyat Indonesia jika ada timbul masalah," Corporate Affair Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt. Eric Ferdinand di Restoran Pulau Dua, Rabu (2/5/2018).
Konferensi pers serikat pekerja PT Garuda Indonesia mengancam mogok kerja kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi (Jafriyal/era.id)
Mereka pun menuntut pemegang saham PT Garuda Indonesia untuk melakukan restrukturisasi jajaran Direksi Garuda. Serta mengutamakan jajaran Direksi dari kalangan profesionalisme industri penerbangan.
"Satu merestrukturisasi jumlah Direksi Garuda dari 8 menjadi 6 dengan berpedoman dengan aturan penerbangan sipil Indonesia. Kedua, mengganti Direksi mengutamakan profesional industri penerbangan dari internal Garuda Indonesia karena lebih memahami masalah perusahaan Indonesia," kata dia.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Kamis (19/4/2018). Hasil rapat salah satunya menyetujui perombakan jajaran direksi dan komisaris. Dari hasil rapat tersebut diputuskan jajaran Direksi sebagai berikut :
Direktur Utama: Pahala N Mansury
Direktur Operasi: Triyanto Moeharsono
Direktur Teknik: I Wayan Susena
Direktur Umum dan SDM: Linggarsari Suharso
Direktur Niaga Domestik: Nina Sulistyowati
Direktur Kargo & Niaga Internasional: Sigit Muhartono
Direktur Layanan: Nicodemus P. Lampe
Direktur Keuangan & Manajemen Resiko: Helmi Imam Satriyono