"Dalam waktu dekat, saya kira minggu ini, sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya. Tentunya ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (2/5/2018).
Setelah dieksekusi, selanjutnya Setya Novanto diharuskan untuk membayar uang pengganti seperti putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Bila nantinya, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut tak dapat membayar hukuman tambahan tersebut, maka aset miliknya akan disita dan selanjutnya akan dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti.
(Infografis who's the next Novanto/era.id)
Baca Juga : Uang Pengganti Novanto 7,3 Juta USD, Bisa Buat Apa?
Eksekusi ini dilaksanakan setelah penuntut KPK dan Novanto tidak melakukan banding atas vonis persidangannya. Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa tahanan.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto.
(Infografis terdakwa Setya Novanto/era.id)