Eks Dirjen Hubla Menangis di Persidangan
Eks Dirjen Hubla Menangis di Persidangan

Eks Dirjen Hubla Menangis di Persidangan

By Ahmad Sahroji | 03 May 2018 13:32
Jakarta, era.id - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono, menangis usai membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Sambil terisak dan berlinang air mata, Tonny menyampaikan pesan kepada keluarga dan teman-temannya yang hadir dalam persidangan, agar tidak mencontoh perbuatannya.

"Di belakang ada rekan-rekan saya, mudah-mudahan menjadi pelajaran, tidak seperti saya, Yang Mulia," kata Tonny di persidangan.

"Apakah saudara merasa bersalah?" Tanya hakim.

"Merasa bersalah, Yang Mulia," ujar Tonny.

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Kembali Diperiksa KPK

Antonius Tonny Budiono. (Fitria/era.id)

Ia kemudian mengungkapkan penyesalannya. Tonny bercerita, sejak menjadi tersangka kasus suap, banyak sanksi yang telah ia dapat, mulai dari diberhentikan sebagai PNS, hingga sanksi moral. 

"Saya sebagai orangtua benar-benar berharap untuk menjadi pelayanan panutan untuk anak-anak saya. Tapi saya seperti ini," kata Tonny sambil menangis sesenggukan.

Saat membacakan nota pembelaannya, Tonny mengakui kesalahan dan menyesal telah menerima uang suap dan gratifikasi. 

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator karena Kooperatif

Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tonny terbukti bersalah atas perbuatannya menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Uang sejumlah Rp2,3 miliar itu, diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang telah lebih dulu divonis hukuman penjara 4 tahun.

Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup