Gamawan Bantah Ada Namanya dalam Putusan Novanto
Gamawan Bantah Ada Namanya dalam Putusan Novanto

Gamawan Bantah Ada Namanya dalam Putusan Novanto

By Ahmad Sahroji | 03 May 2018 14:50
Jakarta, era.id - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gamawan Fauzi membantah ada namanya dalam pertimbangan hakim, yang dibacakan saat sidang putusan dengan terpidana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.

"Enggak ada nama saya di situ. Mana ada nama saya di situ. Saya enggak ada, kan sudah hilang itu," kata Gamawan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (3/5/2018).

Adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta, kata Gamawan, merupakan honor bagi dirinya saat menjadi pembicara di lima provinsi. Dirinya bahkan mengaku memiliki kuitansi pembayaran honor tersebut. Termasuk dengan ruko yang dalam pertimbangan hakim adalah pemberian dari pengusaha Paulus Tanos yang berada di Singapura--Dirut PT Sandipala Artha Putra.

"Kan sudah selesai, sudah ada buktinya diserahkan sama adik saya. Jadi, insyaallah, sudah enggak ada lagi lah," kata dia.

Baca Juga : Surat Gamawan Fauzi Pangkal Masalah Proyek e-KTP

(Infografis/era.id)

Sebelumnya, dalam kasus ini, Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adapun pihak-pihak yang disebut diperkaya oleh perbuatan Novanto dari proyek e-KTP adalah sebagai antara lain, Irman Rp 2.371.250.000, 877,700 dolar AS, dan 6,000 dolar Singapura; Sugiharto 3,473,830 dolar AS; Andi Agustinus 2,5 juta dolar AS dan Rp1.186.000.000; Gamawan Fauzi Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos.

Baca Juga : Demokrat 'Serahkan' Gamawan ke KPK

Diah Anggraeni 500,000 dolar AS dan Rp22,5 juta; Drajat Wisnu Setiawan 40,000 dolar AS dan Rp25 juta; Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta; Trisampurno sejumlah Rp2 juta; Husni Fahmi 20,000 dolar AS dan Rp10 juta; Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS; Markus Nari 400,000 dolar AS; Ade Komarudin (Akom) 100,000 dolar AS; M Jafar Hapsah 100,000 dolar AS.

Charles Sutanto Ekapraja 800,000 dolar AS; Beberapa anggota DPR 12,856,000 dolar AS dan Rp44 milyar; Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp1 miliar yang merupakan uang operasional untuk para direktur.

(Infografis/era.id)

Wahyudin Bagenda Rp2 miliar; Johannes Marliem 14,880,000 dolar AS dan Rp25.242.546.892; Beberapa anggota tim Fatmawati: Yimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp60 juta; Muhamad Toha Rp3 juta.

Adapun pihak korporasi yang disebutkan diuntungkan dalam kasus ini yakni Manajemen bersama Konsorsium PNRI Rp137.989.835.260; Perum PNRI Rp107.710.849.102; PT Sandipala Artha Putra Rp145.851.156.022; PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp148.863.947.122. PT LEN Industri Rp3.415.470.749; PT Sucopindo Rp8.321.289.362; dan PT Quadra Solution Rp79 milyar.

Paulus Tannos disebut dalam surat dakwaan Setya Novanto, memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh. Sehingga akhirnya Gamawan disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari proyek ini dan hal ini masuk dalam pertimbangan hakim dalam putusan Novanto saat itu.

Baca Juga : KPK Wajib Telusuri Peran Gamawan di e-KTP

"Gamawan Fauzi Rp 50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah melalui Asmin Aulia," kata Hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tipikor, Selasa, (24/4/2018).

KPK juga sebelumnya cukup sering memanggil mantan Menteri ini untuk dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Mendagri saat itu ketika era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rekomendasi
Tutup