"Saya berkonsultasi dengan keluarga anak dan istri dan juga penasihat hukum dan dengan pertimbangan yang tinggi saya memang tidak banding meskipun saya mempunyai hak untuk banding dan juga ke MA," tutur Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Alasan Novanto tidak melakukan banding karena ingin meredakan kondisi sosialnya yang sempat gonjang-ganjing, terutama sejak dia ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Bekas ketua umum Partai Golkar itu berdalih hendak mendinginkan suasana setelah menerima vonis yang dijatuhkan dan tidak menempuh proses hukum lanjutan.
"Ini untuk menjernihkan suasana yang hiruk pikuk, suasana sosial yang sejak saya menjadi tersangka...memang sebaiknya saya cooling down dulu," tuturnya.
(Infografis vonis Setya Novanto/era.id)
Secara hukum, pengakuan banding oleh Novanto dapat dilakukan setelah tujuh hari pasca vonis dijatuhkan pada Selasa (24/4/2018). Bila tidak ada banding, maka vonis itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Uang Pengganti Novanto 7,3 Juta USD, Bisa Buat Apa?
Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa tahanan.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto membacakan vonis 28 April 2018.