Novanto Bakalan Makin Religius di Sukamiskin
Novanto Bakalan Makin Religius di Sukamiskin

Novanto Bakalan Makin Religius di Sukamiskin

By bagus santosa | 03 May 2018 15:56

Jakarta, era.id - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera dieksekusi ke Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman selama 15 tahun.

Meski menerima hukuman ini, Novanto masih merasa ada ketidakadilan dalam vonisnya. Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan pihak yang merasa dirugikan.

Selain meminta didoakan agar kuat menjalani hukuman ini. Selain itu, bekas ketua DPR itu akan banyak belajar agama ketika sudah berada di Rutan Sukamiskin nantinya. Dia juga akan membaur bersama tahanan lainnya.

“Di Sukamiskin saya akan mulai dari kos, saya akan ke pesantren. Saya akan banyak belajar doa, berdoa, dan tentu saya menjadi masyarakat biasa. Saya akan berbaur bersama-sama teman-teman yang lain,” tutur Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Tapi, Novanto akan terus memantau kasus e-KTP. Sebab, masih ada beberapa tersangka yang belum divonis.

“Saya akan mengikuti tersangka-tersangka yang lain mulai dari Anang (Sugiana), saudara Oka, dan juga Putranto,” ujarnya.

(Infografis siapa yang akan terjerat dalam kasus e-KTP selanjutnya?/era.id)

Eksekusi ini dilaksanakan setelah penuntut KPK dan Novanto tidak melakukan banding atas vonis persidangannya. Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa tahanan.

"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto.

Baca Juga : Novanto Segera Dieksekusi ke Sukamiskin

Saat ini, KPK sedang menyiapkan berkas adminitrasi terkait kegiatan eksekusi ini. KPK berharap, Novanto bisa dieksekusi pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat, saya kira minggu ini, sudah diselesaikan proses eksekusi pidana penjaranya. Tentunya ke Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (2/5/2018).

Baca Juga : Setya Novanto Shock Divonis 15 Tahun

Setelah dieksekusi, selanjutnya Setya Novanto diharuskan untuk membayar uang pengganti seperti putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya. 

Bila nantinya, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut tak dapat membayar hukuman tambahan tersebut, maka aset miliknya akan disita dan selanjutnya akan dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti.

Rekomendasi
Tutup