Mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan, dirinya sama sekali tak mengenal pihak-pihak swasta yang merupakan peserta lelang maupun pemenang lelang.
"Itu yang enggak tahu saya, saya baru tadi tahu juga (pertama kali diperiksa). Jadi soal yang lain saya enggak tahu, saya enggak pernah tahu orangnya. Saya enggak pernah kenal orang perusahaannya, itu saja, makanya sebentar kan," kata Gamawan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (3/5/2018).
Menurutnya, saat proses tender terjadi dirinya hanya sebatas menandatangani persetujuan sesuai yang tertera dalam Undang-Undang. Namun, sebelum penandatanganan tersebut pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pengajuan tersebut.
Baca Juga : KPK Panggil Gamawan Terkait Pembangunan Gedung IPDN
(Infografis/era.id)
"Kan Undang-Undang Pasal 8 kalau proyek lebih dari Rp100 miliar itu ditandatangani menteri dengan kehati-hatian saya, ketika diajukan ke saya, saya enggak mau tanda tangan. Saya minta di-review dulu ke BPKP, setelah di-review dinyatakan tidak bermasalah baru saya tanda tangani. Itu sudah selesai urusan," jelasnya.
Sebagai informasi, KPK memanggil mantan Gamawan Fauzi terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Agam tahun anggaran 2011.
Baca Juga : Demokrat 'Serahkan' Gamawan ke KPK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Keduanya lantas dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.