"Siang ini, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, (3/5/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 83 orang saksi dan tiga orang ahli. Setelah ini, KPK tinggal menunggu penetapan dan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dijadikan tersangka karena diduga melakukan kerja sama dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Akibat proses itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,8 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.