Namun, PDI Perjuangan masih menunggu uji materi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pertimbangan memasukan nama JK menjadi cawapres Jokowi.
Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan, Puan Maharani menilai, konstelasi politik di Pemilu 2019 akan berubah apabila MK mengabulkan gugatan uji materi tersebut.
"Ya pastilah, itu kan dinamika yang akan terjadi dan jadi salah satu pilihan," tuturnya di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).
Baca Juga : Ruhut Sitompul Jadi Kader PDIP?
(Mery/era.id)
Puan menjalaskan, bahwa PDIP masih menunggu hasil putusan MK untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali JK sebagai cawapres Jokowi pada Pilpres 2019.
"PDIP tentu saja sangat hormati Pak Jusuf Kalla, cuma ada batasan konstitusi. Namun ada satu jalan juga di MK untuk diuji boleh tidaknya kemudian Pak Jusuf Kalla dicalonkan atau tidak, ya tentu saja kita lihat hasil di MK," ucapnya.
Baca Juga : PDIP Berharap Parpol Pendukung Jokowi Solid
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, pihaknya akan menghormati apa pun keputusan yang diambil MK. Kendati begitu, Hasto menilai, sosok JK yang sangat berpengalaman menjadi salah satu pertimbangan kembali untuk memasangkan dengan Jokowi.
"Sosok yang sudah kenyang makan asam garam di politik dan Pak JK memenuhi aspek itu. Sekali lagi ada persoalan tafsir konstitusi jadi sebaiknya kita sebagai bangsa menunggu apa yang diputuskan oleh MK," jelas Hasto.
(Infografis/era.id)
PDI Perjuangan, lanjut Hasto, akan mematangkan terkait siapa figur yang tepat untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Menurut dia, pembicaraan mengenai hal ini akan intensif dibicarakan bersama partai politik pendukung Jokowi setelah perhelatan Pilkada Serentak 2018 selesai.
Baca Juga : Survei Indikator, PDIP Paling Loyal Dukung Jokowi
"Kita pertimbangkan dengan matang agar lahir pemimpin terbaik yang mendampimgi Jokowi," terangnya.
Diketahui, MK menerima pendaftaran uji materi soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i. Permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. UU Pemilu digugat ke MK karena sejumlah kelompok masyarakat ingin Jusuf Kalla bisa kembali maju mendampingi Jokowi pada Pemilu 2019.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.