Kasus Dihentikan, Kapan Rizieq Pulang ke Indonesia?

| 04 May 2018 17:34
Kasus Dihentikan, Kapan Rizieq Pulang ke Indonesia?
Rizieq Shihab (Istimewa)
Bandung, era.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghentikan penyidikan terhadap Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati pada Oktober 2016.

"Iya tim penyidik Ditkrimum Polda Jabar telah menghentikan (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Jumat (4/5/2018).

Truno mengatakan, kasus Rizieq dihentikan atas dasar kurangnya barang bukti yang bisa menguatkan pimpinan Front Pembela Islam tersebut dibawa ke pengadilan.

"Penyidik sudah melakukan serangkaian penyidikan. Tapi karena tidak cukupnya bukti, kita sudah menghentikan penyidikannya," kata dia.

Truno tidak menjelaskan kekurangan bukti yang dimaksud. Namun dari hasil penyidikan, petugas tidak menemukan unsur penodaan Pancasila yang dilakukan Rizieq.

"Itu kan belum cukup untuk seseorang dikatakan melakukan laporan Ibu Sukmawati bulan sepuluh tahun 2016 itu," kata dia.

Baca Juga : Rizieq Batal Kembali ke Indonesia

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath berharap dihentikannya kasus Rizieq menjadi momentum terjaganya suasana kondusif di Indonesia. Karena menjaga suasana kondusif, kata dia, juga dibahas dalam pertemuan tim 11 Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor beberapa waktu lalu.

"Kami apresiasi Polri yang menghentikan kasus Habib Rizieq, ini memberikan ketentraman. Itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia?" katanya saat ditemui di sela-sela mengurus kasusnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/5).

Meski demikian, Al Khaththath belum tahu kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia dari Arab Saudi. Dia berharap Rizieq dapat menjalani bulan Ramadan di Tanah Air.

Pria yang memiliki nama asli Muhammad Gatot Sapto ini juga berharap kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat aktivis 212 sebelum berkasnya disidangkan.

"Kalau yang sudah diputus ya itu wewenang pengadilan ya. Kalau bisa, yang masih bisa dilakukan penghentian ya agar bisa dihentikan semuanya, karena supaya tidak terjadi salah sangka, tuduhan-tuduhan yang kurang baik kepada aparat," ucapnya.

 

Rekomendasi