Pengacara Firza Bersyukur Kasus 'Chat' Rizieq Dihentikan

| 17 Jun 2018 14:32
Pengacara Firza Bersyukur Kasus 'Chat' Rizieq Dihentikan
Rizieq Shihab (Istimewa)
Jakarta, era.id - Polisi akhirnya menghentikan kasus dugaan chat pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pengacara Firza, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tanggal surat sama dengan yang diterima Rizieq.

"Kami berterima kasih kepada kepolisian karena telah memberikan kepastian dan juga sesuai dengan ekspektasi," ujar Azis saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan hal ini membuktikan kalau fakta yang disampaikan pihaknya selama ini benar bahwa kasus penuh dengan rekayasa. Kalaupun tidak ada rekayasa, lanjut dia, secara hukum pidana tidak memenuhi.

"Kalaupun tidak ada rekayasa, itu secara hukum pidana tidak memenuhi. Kan itu masuk ranah pribadi dan lain sebagainya itu. Jadi Alhamdulillah," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menyebut tidak ada urusan antara dirinya dengan pengacara Rizieq.

“Oh gak. Saya enggak mau mengomentari itu, saya hanya percaya penyidik. Saya enggak ada urusan dengan pengacara,” tutur Wakapolri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Melawai, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Wakapolri menyebut, dirinya hanya akan percaya dan berurusan dengan penyidik kepolisian, yang dalam hal ini berwenang dalam kasus chat pornografi Rizieq tersebut. Ia juga mengaku belum sempat berkomunikasi lebih lanjut dengan para penyidik, tapi dirinya percaya keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan profesional para penyidik.

“Pokoknya saya hanya dengan penyidik, ya,” tuturnya singkat.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum antara Rizieq dengan Firza Husein setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal.

Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," tuturnya.

Baca Juga : Kasus Dihentikan, Kapan Rizieq Pulang ke Indonesia?

Rekomendasi