"Tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopirnya, di jalan ke luar bandara dan menemukan uang sebesar Rp400 juta yang dibungkus dalam dua amplop coklat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).
Sebelum peristiwa itu, Amin lebih dulu bertemu dengan Eka Kamaluddin (pihak swasta), Ahmad Ghiast (kontraktor di Pemkab Sumedang) dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo di sebuah restoran di Bandara Halim sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat (4/5) kemarin. Tim KPK menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin sebesar Rp400 juta.
Barang bukti penyuapan Amin Santono (Yohanes/era.id)
"Uang sebesar Rp400 juta itu dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran," kata Saut.
Bukan cuma Amin yang ditangkap. Tim lainnya juga menangkap lima orang yang hadir dalam pertemuan itu. Setelah kesemuanya dibawa ke KPK, tim lain langsung bergerak ke Bekasi.
"Mengamankan YP di kediamannya," kata tandas Saut.
Infografis Amin Santono (Yuswandi/era.id)
KPK resmi menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang. Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.