Politisi Demokrat Amin Santono Jadi Tersangka Penyuapan
Politisi Demokrat Amin Santono Jadi Tersangka Penyuapan

Politisi Demokrat Amin Santono Jadi Tersangka Penyuapan

By Aditya Fajar | 05 May 2018 21:00
Jakarta, era.id - KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (4/5) malam kemarin. Salah satu yang jadi tersangka adalah anggota DPR dari Partai Demokrat, Amin Santono.

"Dari OTT semalam, KPK meningkatkan ke tahap penyidikan di mana telah menetapkan 4 orang tersangka yakni AMS anggota DPR Komisi XI, EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo) dan AG (Ahmad Ghiast)," kata pimpinan KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Saut menjelaskan, Amin menerima uang suap dengan total Rp500 juta. Uang itu adalah commitment fee sebesar 7 persen yang berasal dari proyek infrastruktur di Sumedang, Jawa Barat. 

"Penerimaan uang Rp500 juta kepada AMS dari 7 persen commitment fee pada proyek infrastruktur di Pemkab Sumedang dengan nilai total proyek Rp25 miliar," kata Saut.

Selain Amin, KPK juga menangkap Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya ditangkap di Bekasi. Yang perlu dicatat, ini adalah hasil pengungkapan KPK berkolaborasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

"Mereka diduga menerima uang suap dari pihak swasta terkait proyek tersebut pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Sumedang senilai Rp4 miliar, serta Proyek di Dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,850 miliar," jelas Saut.

Tak hanya uang, KPK juga mengamnkan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut. "Logam mulia (emas) seberat 1,9 kg, uang Rp1.844.500.000, SGD 63 ribu dan USD 12.500," lanjut Saut.

KPK resmi menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang. Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Infografis Amin Santono, tersangka penyuapan (Yuswandi/era.id)

Rekomendasi
Tutup