KPK Juga Sita Logam Mulia Milik Amin Santono
KPK Juga Sita Logam Mulia Milik Amin Santono

KPK Juga Sita Logam Mulia Milik Amin Santono

By Aditya Fajar | 05 May 2018 21:39
Jakarta, era.id - KPK menetapkan Amin Santono (AMS) sebagai tersangka kasus penerimaan uang suap dari proyek infrastruktur di lingkup Pemkab Sumedang, Jawa Barat. KPK juga menyita sejumlah aset dan logam mulia milik politisi Partai Demokrat itu.

"KPK juga menyita logam mulia (emas) seberat 1,9 kg, uang Rp1.844.500.000, SGD 63 ribu dan USD 12.500 milik AMS," kata pimpinan KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Saut menjelaskan aset tersebut disita KPK terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi Amin Santono sebagai anggota DPR dalam usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah padd RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.

"AMS diduga menerima total Rp500 juta yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp25 miliar," jelas Saut.

Amin yang juga anggota Komisi XI diketahui ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam di sekitar jalan luar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang suap senilai Rp400 juta dalam amplop cokelat.

"Dari tangkap tangan ini, selain uang tunai Rp400 juta, KPK juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp100 juta dan dokumen proposal," tutup Saut.

Rekomendasi
Tutup