Demokrat Pecat Amin Santono
Demokrat Pecat Amin Santono

Demokrat Pecat Amin Santono

By Aditya Fajar | 05 May 2018 22:08
Jakarta, era.id - KPK menetapkan anggota DPR Amin Santono sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sumedang, Jawa Barat. Amin juga dipecat oleh Partai Demokrat secara tidak terhormat.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr Amin Santono dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (5/5/2018).

Selain memecat Amin, posisinya sebagai anggota Komisi XI di DPR akan segera diganti. Hinca menegaskan, tidak ada ruang bagi koruptor di dalam Partai Demokrat.

"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," tegas Hinca.

(Aset milik Amin Santono yang disita KPK, Yohanes/era.id)

Seperti diketahui, Amin Santoso yang merupakan kader Partai Demokrat dan anggota DPR Komisi XI telah tetapkan sebagai tersangka. Amin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (4/5) malam. Amin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji. 

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi
Tutup