Uang Suap Amin Santono dari Proyek di Sumedang
Uang Suap Amin Santono dari Proyek di Sumedang

Uang Suap Amin Santono dari Proyek di Sumedang

By Moksa Hutasoit | 05 May 2018 22:20
Jakarta, era.id - Anggota DPR Amin Santono resmi jadi tersangka penyuapan. Uang suap sebesar Rp500 juta itu adalah bagian dari commitment fee dua proyek di Pemkab Sumedang.

Kedua proyek itu adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Yang kedua adalah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

"Diduga penerimaan total Rp500 juta merupakan bagian dari 7% commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekitar Rp25 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Kemudian, uang tersebut dibagikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor dari Pemkab Sumedang Rp400 juta kepada Amin pada (4/5) kemarin. "Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS," jelas Saut.

KPK resmi menetapkan Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang. Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi
Tutup