Afif mengatakan, Bawaslu baru bisa menindak pelanggaran kampanye ketika sudah ada calon presiden yang disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, pelanggaran kampanye juga bisa ditindak bila dalam acara tersebut memaparkan visi-misi dan program calon tertentu, atau membawa alat peraga kampanye.
"Apa visi misinya, apa programnya, siapa calonnya?" kata Afif kepada era.id, Sabtu (5/5/2018)
"Penetepan capresnya (di KPU) saja belum," tambah Afif.
Baca Juga : Aktivitas Politik Dekat Area CFD
Acara deklarasi #2019GantiPresiden dihadiri sejumlah tokoh politik. Di antaranya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman.
Acara tersebut digagas Relawan Nasional 2019 Ganti Presiden yang ditandai dengan pernyataan sikap. Pernyataan sikap yang mereka bawa adalah keprihatinan atas kemiskinan, ketidakadilan, ketidakberpihakan dan ancaman terhadap kedaulatan, serta krisis kepemimpinan yang trjadi saat ini di bumi NKRI.
Baca Juga : CFD Harus Terbebas dari Kegiatan Politik
"Oleh karena itu, kami bertekad akan terus berjuang bersama seluruh rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik berdaulat, bermartabat, adil, makmur, dan berakhlak mulia," kata Mardani di lokasi.
"Gerakan ini tidak bicara calon presiden, itu semua diserahkan kepada proses politik," tambah dia.