Penandatanganan itu disaksikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Puan Maharani), di Gedung Kementerian PMK, Rabu (18/4/2018). Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11-12 Juni 2018, serta sehari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018.
"Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018," kata menko perempuan termuda itu.
Pemerintah telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam mengambil keputusan itu.
"Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban," kata Menteri Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Baca Juga : Mudik Lebaran, PT KAI Siapkan 236.210 Kursi
Dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahim bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
Sedangkan dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai.
Baca Juga : Pengusaha Jangan Khawatir Penambahan Libur Lebaran
Sebelum mengambil keputusan, pemerintah mengklaim telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari pelaku dunia usaha.
Pemerintah juga mengklaim selama cuti bersama akan memastikan pelayanan masyarakat berjalan seperti biasa, mulai dari rumah sakit, listrik, air, perbankan, dan lainnya.
"Setiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Puan.