Cuti Bersama Lebaran untuk Swasta Bersifat Fakultatif
Cuti Bersama Lebaran untuk Swasta Bersifat Fakultatif

Cuti Bersama Lebaran untuk Swasta Bersifat Fakultatif

By Yudhistira Dwi Putra | 07 May 2018 12:18
Jakarta, era.id - Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018 selama tujuh hari, yakni 11 hingga 20 Juni 2018. Eits, tapi jangan dulu kelewat senang, sebab buat kamu yang bekerja di sektor swasta, ketetapan itu bersifat fakultatif.

Artinya, buat kamu para pegawai swasta, ketetapan cuti bersama itu bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, alias gak bersifat wajib.

Nah, ketentuan lebih lanjut dari penetapan ini, kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Yang jelas pertimbangan dari segala hal terkait ini akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

"Dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Enaknya jadi PNS

Lebih lanjut, Puan menjelaskan, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tetap bekerja pada saat cuti bersama dipersilakan mengambil cuti pengganti di waktu lain di luar hitungan hak cuti tahunan. 

Meski begitu, Puan ingin pemberlakuan cuti bersama ini enggak menurunkan kinerja para abdi negara dalam melayani masyarakat. "Setiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Puan.

Untuk menjamin hal itu, empat menteri koordinator akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait pelaksanaan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga pemerintahan.

Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh PNS tetap menjalankan fungsi pelayananan seratus persen. Artinya, para PNS yang bertugas selama cuti bersama ini enggak boleh terpengaruh dengan atmosfer liburan.

Infografis nikmatnya liburan panjang Lebaran 2018 (Yuswandi/era.id)

"Setiap kementerian atau lembaga terkait akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan atau surat edaran," kata Puan.

Pemerintah berharap, dengan adanya ketetapan cuti bersama tersebut, pelaksanaan hari raya dapat berjalan dengan baik dan nyaman.

"Dengan penjelasan ini diharapkan pelaksanaan cuti bersama idul Fitri 1439H dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik dan dunia usaha tetap kondusif," tutup Puan.

Tags : cuti lebaran
Rekomendasi
Tutup