Jemaah First Travel Minta Ganti Rugi
Jemaah First Travel Minta Ganti Rugi

Jemaah First Travel Minta Ganti Rugi

By bagus santosa | 07 May 2018 15:17
Depok, era.id - Pengacara korbaan jemaah First Travel, Luthfi Yazid mendorong pemerintah turun tangan dalam mengganti uang jemaah First Travel. Dia meminta supaya pemerintah menyetarakan korban First Travel dengan korban lumpur Lapindo. 

Upaya ganti rugi ini dibutuhkan karena harta dan aset milik First Travel yang disita saat ini tidak mampu menggantikan uang para jemaah.

"Artinya ada kerugian yang masif seperti ini mereka ini umat yang mengumpulkan duit dari dana pensiun, uang lembur, jualan sayur dan sebagainya, kemudian pemerintah menjamin dalam putusan Menteri Agama 589, harus dikembalikan. Masa pemerintah diam saja?" kata Luthfi di Pengadilan Negri Depok, Senin (7/5/2018).

Luthfi menilai pemerintah selaku regulator harus turut bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa korban First Travel. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, harus bertanggung jawab lebih dari sekedar membuka pos pengaduan. 

"Kan dari dulu First Travel enggak beres, mestinya enggak diperpanjang," kata Luthfi. 

Luthfi menjelaskan, pemerintah tidak perlu mengganti semua uang jemaah. Dia menyarankan, pemerintah bisa menambahkan dari jumlah uang First Travel yang tidak mampu dikembalikan. 

"Bukan mengganti semua, cuma jangan sampai dia (First travel) hanya pasang badan aja," imbuh Luthfi. 

Luthfi menyesali pernyataan pemerintah yang menyebut sebelum diberikan kepada jemaah untuk ganti rugi, barang-barang First Travel yang telah diuangkan nantinya akan dikenakan pajak terlebih dahulu. Jika hal tersebut benar terjadi, Luthfi menpertanyakan hati nurani pemerintah Republik Indonesia.

"Pemerintahkan namanya enggak sensitif, sudah dapat musibah kaya begini, masih minta bagian pajaknya walaupun boleh," ucap Luthfi

Sebelumnya, bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.

Dalam surat dakwaan disebutkan ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi
Tutup