"Penyidik kemarin kembali menyita kendaraan roda empat, terkait penyidikan tersangka MKP. Barang yang disita berupa satu buah mobil Mitsubishi Pajero warna putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (8/5/2018).
Mobil tersebut, kata Febri, dititipkan bersama mobil yang sebelumnya telah disita KPK di Polres Kota Mojokerto. Kemudian secara bertahap akan dipindah ke Rupbasan Mojokerto.
Tak hanya melakukan penyitaan mobil yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Mustafa.
Baca Juga : 20 Mobil Gratifikasi Bupati Mojokerto Disita KPK
(Ilustrasi/era.id)
Baca Juga : KPK Dalami Gratifikasi Bupati Mojokerto Lewat Keluarga
"Penyidik hari ini memeriksa 15 orang saksi untuk tersangka MKP dalam penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelas Febri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Mojokerto dengan unsur saksi dari swasta yang merupakan pihak kontraktor dan PNS Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini KPK telah memeriksa 67 saksi dari berbagai unsur.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan-dugaan pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin di Pemkab Mojokerto," ungkapnya.
Baca Juga : KPK Sita Kendaraan dan Jet Ski Milik Bupati Mojokerto
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Mojokerto periode 2016-2021, Mustofa Kemal Pasa, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
(Infografis/era.id)
Baca Juga : OTT KPK Bikin Menkeu Evaluasi Jajarannya
Dia diduga uang suap sebesar Rp2,7 miliar untuk perizinan pembangunan proyek telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telkomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Tak hanya kasus suap, Mustofa juga disebut menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin. Penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp3,7 miliar.