Fredrich didakwa telah merintangi penyidikan kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto dengan membuat rekayasa kecelakaan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto yang kala itu menjadi kliennya. Fredrich dijerat dengan Pasal 21 UU Tidak Pidana Korusi (Tipikor) yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga : Fredrich yang Banyak Maunya
Delik formil yang dimaksud oleh Aziz dalam dakwaan Fredrich memiliki unsur terpenting, yakni bahwa Fredrich telah memiliki unsur menghalang-halangi penyidikan. Perihal berhasil atau tidaknya tindakan Fredrich, Aziz menyatakan itu tidak penting dalam sebuah delik formil.
“Jadi merintangi atau menghalangi berhasil atau tidak, itu tidak penting, itu tidak masuk unsurnya, yang penting itu sudah ada percobaan,” tutur Aziz di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).
Aziz menekankan, apa yang dilakukan Fredrich telah memenuhi unsur-unsur sebuah perintangan penyidikan kasus korupsi atau obstruction of justice. Hal itu didasari oleh apa yang disebutkan Aziz sebagai kesengajaan dengan tujuan tertentu, yang dalam hal ini, Fredrich didakwa telah sengaja melakukan tindakan agar penyidikan korupsi Novanto terhalang.
“Kesengajaan sebagai maksud. Sadar akan perbuatan yang dilakukan dan apa yang akan terjadi,” tutur Aziz.
Infografis "Fredrich Nego Terus" (era.id)
Aziz lantas menuturkan bahwa salah satu unsur perintangan yang dilakukan Fredrich adalah bahwa pengacara penyuka kemewahan itu pernah meminta kepada dokter IGD RS Medika Permata Hijau Dokter Michael Chia Cahaya untuk membuat laporan medis palsu atas kecelakaan Novanto pada 16 November 2018.
“Surat itu dijadikan instrumen untuk perintangan. Oleh sebab itu, tidak diperlukan pasal 263 (pasal pemalsuan surat),” tuturnya.