Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji keluhan yang disampaikan para pengemudi truk sebagai masukan dalam pengelolaan jembatan timbang di seluruh Indonesia.
"Kita memang akan menertibkan. Jadi sekarang ini dalam tahun kemarin ini, mulai tahun ini akan kita tertibkan, itu akan dikendalikan oleh pemerintah pusat, dan kita akan mengembalikan fungsinya untuk mengatur berat dan volume karena ini penting," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (8/5/2018).
Menhub Budi berjanji melakukan evaluasi terhadap truk-truk yang melampaui batas volume dan berat. Ia mengakui dalam kasus ini, yang kerap menjadi korban dan terus menanggu biaya maksimal adalah para sopir truk bukan pemilik barang angkutan.
Lanjut Menhub Budi, setelah lebaran pihaknya akan memanggil semua pemilik barang untuk taat dengan apa yang ditentukan. Hal ini dilakukan karena dalam satu kalkulasi, di mana dana yang dikeluarkan akan digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki jalan.
"Jadi oleh karenanya kita akan kumpulkan mereka. Bahkan saya melakukan suatu kolaborasi dengan Kementerian PU untuk mengelola jembatan timbang ini bersama-sama dengan kementerian PU agar mereka bisa juga turut melakukan pengawasan truk-truk yang akan lewat di jalan-jalan nasional itu dalam suatu kualifikasi yang sesuai dengan berat yang ditentukan," jelasnya.
Ditambahkan Budi, batasan volume barang yang bisa diangkut oleh truk sudah disampaikan secara tegas di mana biasanya berat maksimal yang dapat diangkut berkisar antara 10-15 ton.
"Nah, batas itulah yang ditentukan, jadi kalau dibilang enggak tahu, enggak bener. Mereka tahu tapi terpaksa, nah sopir ini memang terdesak," sambung mantan Dirut PT Angkasa Pura II itu.