Wali Kota Mojokerto Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Mojokerto Resmi Ditahan KPK

Wali Kota Mojokerto Resmi Ditahan KPK

By Ahmad Sahroji | 09 May 2018 19:05
Jakarta, era.id - KPK resmi menahan Wali Kota nonaktif Mojokerto Masud Yunus yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto tahun 2017.

Usai dilakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Masud yang mengenakan batik berwarna coklat itu tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.40 WIB. Sebelum naik ke mobil tahanan ia menyebut akan mengikuti proses peradilan dengan baik.

"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT, karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya. (akan) kooperatif saya," kata Masud Yunus sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Rabu (9/5/2018).

Kuasa hukum Masud, Mahfud, menjelaskan bahwa kliennya akan mengikuti proses yang telah ditetapkan KPK. Kliennya juga tidak akan melakukan praperadilan seperti para tersangka korupsi lainnya.

Baca Juga : Wali Kota Mojokerto Pasrah Ditahan KPK

(Infografis/era.id)

"Kalau kami praperadilan bukan sekarang, tapi yang lalu-lalu tapi karena prosesnya sudah mengikuti tahapan sesuai dengan KUHAP, maka Pak Wali berkehendak mengikuti proses dengan baik," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan usai mendampingi kliennya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto ini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK K-4 dan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto, Masud diduga sebagai pihak pemberi. Saat itu, Masud diduga bersama Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Baca Juga : Wali Kota Mojokerto Tersangka Suap Pembahasan DPRD

Sebagai pihak pemberi, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags : kpk ott kpk
Rekomendasi
Tutup