"Penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah seorang saksi yang merupakan direktur perusahaan yang beralamat di daerah Cibubur, Bogor. Perusahaan saksi merupakan sub-kontraktor dari PT Protelindo yang ditunjuk untuk mengerjakan atau mengurus perizinan tower di Kabupaten Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (9/5/2018).
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan rekening koran perusahaan yang berisi informasi aliran dana pada sejumlah pihak dan penyidik akan mendalami lebih lanjut informasi tersebut.
"Penyidik hari ini memeriksa empat dari lima orang saksi untuk tersangka MKP dalam kasus suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015," jelas Febri.
Baca Juga : 20 Mobil Gratifikasi Bupati Mojokerto Disita KPK
20 sitaan mobil Bupati Mojokerto (Foto: era.id)
Baca Juga : KPK Sita Kendaraan dan Jet Ski Milik Bupati Mojokerto
Adapun materi pemeriksaan saksi tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Unsur saksi tersebut merupakan pihak swasta yang merupakan pegawai PT Protelindo dan Tower Bersama.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita kendaraan roda empat yang diduga milik Bupati Mojokerto tersebut. Tak tanggung-tanggung, sudah ada 21 unit kendaraan roda empat yang disita oleh penyidik KPK dan kini dititipkan di Polres Kota Mojokerto dan kemudian secara bertahap akan dipindahkan ke Rupbasan Mojokerto.
Baca Juga : KPK Dalami Gratifikasi Bupati Mojokerto Lewat Keluarga
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Bupati Mojokerto Resmi Ditahan KPK
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Mojokerto periode 2016-2021, Mustofa Kemal Pasa, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dia diduga uang suap sebesar Rp2,7 miliar untuk perizinan pembangunan proyek telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telkomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya.
Tak hanya kasus suap, Mustofa juga disebut menerima gratifikasi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 Zainal Abidin. Penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp3,7 miliar.
(Infografis/era.id)