Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda
Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda

Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman Ditunda

By Moksa Hutasoit | 11 May 2018 11:28
Jakarta, era.id - Sidang tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman ditunda. Surat tuntutan yang sejatinya bakal dibacakan jaksa, ternyata belum siap.

Bukan cuma itu. Jaksa juga tidak bisa menghadirkan sosok Aman ke pengadilan karena ada kendala teknis. Namun jaksa enggan merinci kendala teknis yang dimaksud dan membantah jika ini ada kaitannya dengan kericuhan di Mako Brimob.

"Mohon izin yang mulia karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," tutur JPU, Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (11/5/2018).

Meski sempat terkejut dengan alasan jaksa, hakim pun menunda sidang tuntutan. Hakim pun meminta jaksa mengukur waktu persidangan agar persidangan bisa selesai sebelum libur Idul Ftri tiba.

"Ini mungkin sudah sering kali. Ini waktu berjalan. Apalagi kendalanya nanti itu libur panjang itu. Kalau bisa Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga. Itu ya penuntut umum. Penasihat hukum alasan penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa karena alasan teknis ya," jelas ketua majelis, Akhmad Jaini.

Sebelumnya, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa dalam kasus bom Thamrin, 14 Januari 2016 silam. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.

Dalam kasus itu, Aman dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aman merupakan residivis kasus terorisme yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.

 

Mengenal sosok Aman

Aman adalah sosok penting di JAD dan jadi inspirasi bagi banyak anggota organisasi itu. Aman juga disebut-sebut sebagai salah satu pimpinan ISIS di Indonesia. Nama Aman kembali santer disoroti setelah serangan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 2016 lalu. Aman merupakan otak dari aksi teror tersebut.

Sebelumnya, Aman pernah ditangkap polisi pada tahun 2004 atas ledakan yang terjadi di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Ledakan itu terjadi saat Aman tengah melakukan perakitan bom.

Atas perkara itu, Aman diseret ke penjara dengan vonis hukuman penjara selama 7 tahun atas pelanggaran Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 Juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP tentang kepemilikan bahan-bahan peledak.

Lepas dari penjara, Aman kembali ditangkap pada tahun 2010 karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Kasus tersebut kembali menyeret Aman ke penjara dengan vonis sembilan tahun penjara.

Di dalam jaringan ISIS, sosok Aman begitu dikenal. Ia adalah sosok yang dihormati sebagai salah satu aktivis kawakan gerakan teror di Indonesia. Selain itu, Aman juga aktif menjadi dosen di Akademi Dakwah Islan Leuwilian dan LIPIA.

Ilustrasi Aman Abdurrahman (Wildan/era.id)

Rekomendasi
Tutup