Bukan cuma itu. Jaksa juga tidak bisa menghadirkan sosok Aman ke pengadilan karena ada kendala teknis. Namun jaksa enggan merinci kendala teknis yang dimaksud dan membantah jika ini ada kaitannya dengan kericuhan di Mako Brimob.
"Mohon izin yang mulia karena ada kendala teknis kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," tutur JPU, Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (11/5/2018).
Meski sempat terkejut dengan alasan jaksa, hakim pun menunda sidang tuntutan. Hakim pun meminta jaksa mengukur waktu persidangan agar persidangan bisa selesai sebelum libur Idul Ftri tiba.
"Ini mungkin sudah sering kali. Ini waktu berjalan. Apalagi kendalanya nanti itu libur panjang itu. Kalau bisa Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kita liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga. Itu ya penuntut umum. Penasihat hukum alasan penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa karena alasan teknis ya," jelas ketua majelis, Akhmad Jaini.
Sebelumnya, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa dalam kasus bom Thamrin, 14 Januari 2016 silam. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.
Dalam kasus itu, Aman dijerat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Aman merupakan residivis kasus terorisme yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.