"Besok Senin, 27 November 2017 diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN (Setya Novanto)," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada era.id, Minggu (26/11/2017).
Febri menjelaskan, pemanggilan saksi dan ahli meringankan itu langsung dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari tim kuasa hukum Novanto saat pemeriksaan Kamis (23/11). Namun, penjadwalan pemeriksaan itu baru bisa dilakukan besok.
Permohonan itu sesuai Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
"Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," kata Febri.