Jadi Saksi Ahli Meringankan Novanto, Margarito Nilai KPK Salah

| 27 Nov 2017 14:20
Jadi Saksi Ahli Meringankan Novanto, Margarito Nilai KPK Salah
Margarito Kamis, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2017) (Tsa Tsia/era.id)

Jakarta, era.id - Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Setya Novanto, telah mengajukan beberapa nama sebagai saksi yang meringankan dirinya. Salah seorang yang ditunjuk Novanto menjadi saksi ahli adalah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Margarito memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya pada Senin (27/11/2017). Margarito datang sekitar pukul 09.45 WIB dan selesai memberikan keterangan sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut Margarito, dia hanya diberi tiga pertanyaan oleh penyidik terkait status hukum Novanto. Dia menjelaskan, sebelum dijadikan tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu seharusnya diperiksa terlebih dulu.

"Menurut putusan MK (Nomor) 21 tahun 2014 seharusnya diperiksa dahulu sebagai calon tersangka, nah, waktu diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dari Presiden," ujar Margarito, di Gedung KPK.

Tidak hanya itu, kata Margarito, pemanggilan Novanto sebagai saksi juga harus seizin Presiden, sesuai Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Seharusnya ada izin dari Presiden, harus, suka tidak suka memang harus begitu bunyi Pasal 245 UU MD3," ungkap Margarito.

Margarito menilai KPK tidak dapat menetapkan Novanto sebagai tersangka jika hanya karena pengembangan kasus.

"Masalahnya, MK mengharuskan periksa calon tersangka. Bagaimana caranya KPK mendapat dua alat bukti yang cukup tapi KPK tidak pernah memeriksa (Novanto)," ucap dia.

Novanto ditahan KPK terkait kasus korupsi e-KTP pada Minggu (19/11/2017). Dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, angka kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Tags : setya novanto
Rekomendasi