"Mungkin karena suasana belum kondusif dengan adanya kerusuhan di Mako Brimob," jelas Asludin di PN Jaksel, Jumat (11/5/2018).
Asludin memastikan Aman ada di Mako Brimob meski ada kericuhan. Ia pun memahami kesulitan jaksa menghadirkan Aman setelah kericuhan.
Baca: Satu Napi Teroris Dirawat di RS Polri
"Kondisinya baik tidak ada masalah, cuma karena karena kondisinya belum kondusif maka Kejaksaan belum bisa menjemput untuk hadir dalam sidang," pungkasnya.
Aman seharusnya menghadapi sidang tuntutan. Namun karena jaksa tidak siap dan mengaku terkendala masalah teknis, sidang tuntutan batal digelar. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa dalam kasus bom Thamrin, 18 Agustus 2017 silam. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror.
Baca Juga: Mengenal Sosok Aman Abdurrahman
Ilustrasi Aman Abdurrahman (Hilmy/era.id)
Kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terjadi karena narapidana terorisme yang dipenjara di sana mengamuk. Kejadian ini berawal ketika seorang narapidana terorisme diperiksa penyidik Densus 88 di ruang tahanan titipan pada Selasa (8/5) pukul 15.00 WIB. Beberapa jam kemudian, seorang tahanan terorisme berteriak dan memukul tembok rutan menagih janji akan diberikan makanan.
Setelah itu, pukul 21.30 WIB, para tahanan terorisme mendorong teralis besi hingga jebol. Kemudian para tahanan terorisme mengambil senjata laras panjang dan menjebol ruang amunisi di dalam gedung tahanan. Sehingga di lokasi tahanan terjadi baku tembak antara tahanan terorisme dengan personel Densus 88 dan personel Brimob.
Polri memindahkan sebanyak 155 narapidana teroris ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah hari ini. Langkah tersebut diambil setelah terjadi penyerangan oleh napi teroris terhadap anggota Brimob di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/5) kemarin.
Baca Juga: Pelajaran Berharga untuk Polisi
Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan, pemindahan sebanyak 155 napi teroris itu ke Lapas Nusakambangan dilakukan setelah para napi teroris menyerah dan dilakukan penggeledahan, untuk memastikan tidak ada senjata.
Mabes Polri, kata dia, juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk memindahkan 155 napi teroris itu dengan pengawalan ketat.
Infografis angka-angka di balik Kerusuhan Mako Brimob (Ayu/era.id)