ERA.id - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang menggeber knalpot racing di salah satu ruas jalan.
Dalam video yang diunggah oleh akun @agoezbandz4, terlihat pengendara motor yang sedang berboncengan sengaja menggeber knalpot motornya saat berhenti di lampu merah. Tak berselang lama, seorang yang diduga anggota TNI datang menghampiri sambil memukul helm pengendara tersebut.
"Tampol aja pak," bunyi caption dalam video tersebut.
Sontak pemotor itu pun kaget dan terlihat panik. Ia pun langsung tancap gas saat lampu lalu lintas berubah menjadi warna hijau.
Belum diketahui kejadian tersebut terjadi di mana.
Padahal pemerintah telah menerbitkan aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB. Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalan.
Bunyi Pasal 285 Ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).