Jokowi Akan Keluarkan Perppu Anti-Terorisme

| 14 May 2018 10:42
Jokowi Akan Keluarkan Perppu Anti-Terorisme
Presiden Jokowi (Istimewa)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk masalah terorisme. Sebab, revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003, hingga kini belum rampung. Undang-undang ini perlu dikebut karena Polisi butuh payung hukum dalam penindakan kasus terorisme.

"Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang, ini belum segera dikeluarkan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Revisi UU ini sedang digarap DPR sejak Februari 2016, setelah adalah terjadi bom Thamrin pada 2016. Namun, hingga kini, revisi ini belum kelar.

Tapi, saat ini DPR memasuki massa reses. DPR baru bersidang pada 18 Mei nanti, hingga Juni nanti. Presiden pun meminta DPR menyelesaikan ini sesegera mungkin.

"Saya minta DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan Revisi UU tindak pidana terorisme yang sudah kita sampaikan pada Februari untuk segera diselesaikan dalam masa sidang berikut, 18 Mei yang akan datang, karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat, polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan atau tindakan," kata dia. 

Kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta bantuan agar diberikan payung hukum dalam penindakan aksi terorisme. Sebab, undang-undang yang sekarang tidak bisa membuat polisi menindak pelaku teror sebelum melakukan aksinya. Padahal, polisi punya data tentang pelaku teror, tapi tidak bisa melakukan penangkapan.

"Itu akan lebih mudah bagi kita. Kita mohon dukungan teman-teman DPR jangan terlalu (lama), korban sudah berjatuhkan, negara butuh power yang lebih," ujar dia.

 

Rekomendasi