Hadapi Novanto, KPK Berencana Hadirkan Saksi Fakta

| 12 Dec 2017 08:55
Hadapi Novanto, KPK Berencana Hadirkan Saksi Fakta
Suasana sidang preperadilan Setya Novanto, di PN Jakarta Selatan. (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017). Sidang dijadwalkan mulai pukul 09:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sama seperti Novanto kemarin (11/12/2017), hari ini KPK akan menghadirkan tiga ahli.

“Kemungkinan ada tiga, ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, kemudian ahli hukum tata negara," ucap Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi, di PN Jakarta Selatan.

Selain tiga ahli, KPK juga menyiapkan saksi fakta sebagai senjata utama. Namun KPK enggan membocorkan nama saksi fakta yang akan dihadirkan.

"Untuk saksi fakta akan kami pertimbangkan dulu karena kami harus melaporkan perkembangan kepada pimpinan," lanjutnya.

Kuasa hukum Novanto kemarin menghadirkan dua ahli pidana dan seorang ahli hukum tata negara. Mereka adalah dosen UII Yogyakarta, Mudzakir, Guru Besar Universitas Airlangga, Basuki Winarno, dan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.

Mudzakir dan Basuki menyarankan sidang dakwaan ditunda hingga ada putusan praperadilan. Namun hal berbeda disampaikan Margarito. Margarito mengatakan sidang praperadilan gugur setelah sidang dakwaan dimulai.

Tags : setya novanto
Rekomendasi