"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4.580.000.000.000, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara Rp4.580.000.000.000," ujar jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Jaksa menjelaskan perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan ketua komite kebijakan sektor keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro. Jaksa menyebut Syarifuddin menghapus piutang para pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Sjamsul, Itjih S Nursalim.
"Terdakwa selaku Ketua BPPN melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak (petambak) yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi," ujar jaksa KPK.
Selanjutnya berdasarkan SK Ketua BPPN Nomor 43/BPPN/1998 tanggal 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi.
Atas penetapan itu, BDNI mendapatkan kucuran BLBI sebesar Rp37.039.767.000.000 pada 29 Januari 1999. Selain itu, ada juga BLBI yang disalurkan ke BDNI dalam periode sesudah tanggal 29 Januari 1999 sampai 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp5.492.697.000.000.
"Penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan berbagai penyimpangan diantaranya berupa transaksi pembelian valas yang dilakukan pada saat posisi devisa netto telah melampaui ketentuan yang berlaku, melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet, melakukan pembayaran dana talangan kepada kreditur luar negeri untuk menutupi kewajiban nasabah group terkait, dan pemberian kredit rupiah kepada group terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar uang antar bank," papar Jaksa.
Baca Juga : Kata Yusril, KPK Salah Alamat soal BLBI
BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim. BPPN kemudian dibantu financial advisor membuat neraca penutupan BDNI dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) dengan rumus jumlah kewajiban dikurangi jumlah aset. Saat itu disepakati jumlah kewajiban sebesar Rp47.258.000.000.000 dikurangi jumlah aset sebesar Rp18.850.000.000.000
Setelah disepakati, Sjamsul berjanji membayar piutang dari dana yang dikucurkan oleh BLBI secara tunai sebesar RP1 triliun dan sisanya RP27,4 triliun melalui pemenuhan aset. Namun rupanya ada kredit macet yaitu kredit petambak plasma atas piutang Rp4,8 triliun kepada BDNI.
"Total Rp1,1 triliun tersebut dinilai sustainable, sehingga didapatkan lelang menjadi Rp220 miliar. Akhirnya, sisa Rp4,58 triliun dihapus atau write off oleh Syarifuddin melalui SKL yang keluarkannya," lanjut Jaksa.
Akibat perbuatannya tersebut, Syarifuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Syarifuddin didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.