Jaksa Minta Persidangan Mantan Ketua BPPN Dilanjutkan

| 28 May 2018 15:56
Jaksa Minta Persidangan Mantan Ketua BPPN Dilanjutkan
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Setelah pekan lalu mengajukan ekspesi, Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung mendapatkan tanggapan dari jaksa penuntut umum KPK dalam persidangannya hari ini, Kamis (28/5/2018) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam tanggapannya, JPU KPK menolak eksepsi dari Syarifuddin beserta kuasa hukumnya. JPU menilai, surat dakwaan Nomor: 40/TUT.01.04/24/05/2018 yang dijerat kepada terdakwa Syarifuddin telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana Syarifuddin.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Syarifuddin Arysad Tumenggung dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur JPU KPK Haerudin.

“Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan Terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut hukum,” tambahnya.

Menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsi tersebut, kuasa hukum Syarifuddin, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, masih tetap akan menunggu keputusan sela Majelis Hakim pada 31 Mei 3018, kendati ia tahu eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tipikor biasanya ditolak.

“Kalau sudah ngasih tanggapan, kita dengarlah putusan hakim pada 31 Mei akan datang, seperti apa putusannya. Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan,” tutur Yusril di luar persidangan.

Kalau sudah ngasih tanggapan, kita dengarlah putusan hakim pada 31 Mei akan datang seperti apa putusannya. Memang dalam perkara Tipikor ini jarang ada eksepsi yang diterima oleh pengadilan.

Sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syarifuddin pernah mengeluarkan SKL senilai Rp4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI yang pernah hampir kolaps, Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. Padahal, piutang tersebut tidak pernah dilunasi Sjamsul hingga menyebabkan negara mengalami kerugian dalam nilai tersebut.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1.

Rekomendasi