"Setelah penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sjamsul Nursalim (SJN) adalah pemegang saham pengendali BDNl. Sedangkan sang istri, Itjih Nursalim (ITN) dijerat dari unsur swasta. KPK menduga, pasutri ini bikin negara merugi hingga Rp4,58 miliar. KPK memastikan penanganan kasus ini bukanlah tiba-tiba. Pihaknya sudah menggelar penyelidikan keduanya sejak Agustus 2013. KPK juga berulang kali menyurati pasutri untuk diperiksa, namun tak pernah muncul.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga sebelumnya sudah memidanakan eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Kasusnya sudah mencapai tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Pertama, tindakan terdakwa selaku Kepala BPPN telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada tahun 1998," ucap Saut menjelaskan putusan hakim pengadilan tinggi.
Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.5us/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.
"Secara paralel karena diduga terdapat pihak Iain yang juga harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini, KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak Agustus 2018, termasuk di antaranya permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak," ucap Saut.