Dalam video yang viral di media sosial, Ahmad yang sedang kampanye akbar di Lapangan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Malut, Sabtu (12/5/2018), terlihat membagi-bagikan uang kepada warga yang hadir di lokasi kampanye.
Baca Juga : Adik-Kakak Bersaing di Pilkada Malut
Uang tersebut dibagikan Ahmad saat pendukungnya asyik berjoget menikmati hiburan musik dangdut. Dari atas panggung, Ahmad yang mengenakan baju berwarna kuning terlihat mendekati para pendukungnya dan mengeluarkan uang dari kantong kanan celana jinnya.
Dia mengeluarkan beberapa lembar uang yang langsung diambil para pendukung yang ada di bawah panggung.
Ahmad Hidayat Mus bagi-bagi uang saat kampanye (istimewa)
Setelah itu, Ahmad berjalan ke panggung sebelah kiri dan terlihat berpura-pura merogoh kantong celana belakangnya. Sambil tersenyum, dia membuat gerakan seakan hendak melemparkan uang ke pendukungnya lagi.
Baca Juga : Cagub Malut Jadi Tersangka Korupsi
Hal tersebut sudah diketahui Bawaslu Provinsi Malut dan saat ini tengah dikumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran saat kampanye tersebut.
Jika terbukti bagi-bagi uang, Ahmad dan Rivai dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota seperti diatur dalam pasal 73 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.