Bawaslu Usut Kasus Bagi-bagi Uang Cagub Malut
Bawaslu Usut Kasus Bagi-bagi Uang Cagub Malut

Bawaslu Usut Kasus Bagi-bagi Uang Cagub Malut

By Ahmad Sahroji | 15 May 2018 14:41
Jakarta, era.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara tengah menyelidiki video aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh calon gubernur Malut, Ahmad Hidayat Mus saat berkampanye di hadapan para pendukungnya, Sabtu (12/5). 

"Kami saat ini sedang menyelidiki video tersebut," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin saat dihubungi era.id, Selasa (15/5/2018).

Muksin menambahkan, Bawaslu memerlukan waktu untuk membuktikan ada praktik bagi-bagi uang yang dilakukan Ahmad Hidayat Mus dalam kampanyenya.

"Jika terbukti kami akan menindak tegas sesuai dengan pasal 187 A UU No 10 Tahun 2016. untuk itu beri kami kesempatan terlebih dahulu untuk mempelajari video tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Ahmad Hidayat Cagub Malut Bagi-bagi Uang Saat Kampanye

(Infografis/era.id)

Baca Juga : Kakak-Adik Berebut Suara di Maluku Utara

Sebelumnya, viral video di sosial media yang memperlihatkan cagub Malut Ahmad Hidayat Mus membagi-bagikan uang ketika sedang melakukan kampanye akbar di Lapangan Perikanan, Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Malut, Sabtu (12/5/2018).

Uang tersebut dibagikan Ahmad saat pendukungnya sedang asyik berjoget larut dalam alunan musik. Dari atas panggung, Ahmad yang mengenakan baju berwarna kuning terlihat mendekati para pendukungnya dan mengeluarkan uang dari kantong celana jeans sebelah kanan. Ia mengeluarkan beberapa lembar uang yang langsung diambil para pendukung yang ada di dekatnya.

Setelah itu, Ahmad berjalan ke panggung sebelah kiri dan terlihat berpura-pura merogoh kantong celana belakangnya. Sambil tersenyum, dia membuat gerakan seakan hendak melemparkan uang ke pendukungnya lagi, namun nyatanya tak ada uang yang dibagikan lagi.

Jika terbukti bagi-bagi uang, Ahmad dan Rivai dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota seperti diatur dalam pasal 73 UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga : AGK-YAN Siap Libatkan KPK Awasi Keuangan Malut

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup