"Saat ini sudah diamankan di Polres Jakarta Timur dan sedang dalam pemeriksaan," Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/5/2018).
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Tony Surya Putra menuturkan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku iseng membuat teror tersebut.
"Motifnya ini, kalau pengakuan dari pelaku ya iseng. Mungkin pelaku senang melihat di tv berhasil membikin resah orang," katanya.
MIR pun dijerat pasal 45 junto pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Disamping itu kita terapkan undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yaitu pasal 6 dan 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun bahkan seumur hidup," kata dia.
Baca Juga : Serangan Bom di Jawa Timur
Kemarin, teror ini muncul setelah bom meledak di Mapolrestabes Surabaya. Teror di gereja Santa Anna ini dilakukan lewat sambungan telepon ke kantor polisi di Duren Sawit. Telepon itu menceritakan ada seseorang mengemudikan mobil Avanza melemparkan tas berwarna hitam ke dalam gereja Santa Anna.
Informasi ini menjadi serius karena si penelepon melaporkannya tiga kali dan mengaku dari instansi yang berbeda-beda. Pertama, orang yang mengatasnamakan penjaga keamanan gereja. Kedua, mengatasnamakan Jatanras Polda Metro Jaya, dan ketiga mengatasnamakan Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.
"Ketiga laporan tetap kita tindaklanjuti sambil kita menghubungi satuan Gegana penjinak bom. Sambil menunggu mereka (satuan Gegana), kita amankan TKP. Setelah mereka tiba, seperti Anda lihat mereka bekerja dan sampai selesai berita acaranya steril," kata dia.