"Kalau kita melihat statusnya RUU Terorisme sebenarnya ini kan tinggal pengesahan saja. Dalam arti tinggal pengambilan keputusan tingkat kedua," kata Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Apalagi, kata Agus, lahirnya sebuah Undang-Undang (UU) itu harus disetujui oleh DPR dan pemerintah, tidak bisa diputuskan oleh sebelah pihak.
"Nah, kalau sekarang pemerintah sudah sepakat dan rasanya enggak ada waktu lama digunakan. Tinggal melaksanakan keputusan itu. Sehingga kita melaksanakan, barang kali keputusan tingkat pertama kemudian langsung dibawa ke tingkat kedua (paripurna)," ujar Agus Hermanto.
Baca Juga : Jokowi Akan Keluarkan Perppu Anti-Terorisme
(Ilustrasi/era.id)
"Menurut hemat kami sih dalam waktu yang dekat seharusnya itu bisa dilaksanakan. Kalau ancer-ancer Juni rasanya sudah selesai tuh," sambungnya.
Baca Juga : 4 Terduga Teroris Penyerang Mapolda Riau Tewas
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menambahkan, kalau dilihat dari persiapannya, pemerintah juga tentunya sudah melakukan koordinasi-koordinasi, maka hanya tinggal membahas ulang antara pansus terorisme dan panja pemerintah.
"Tinggal membahas ulang saja tidak masalah. Karena dengan adanya hal-hal yang kemarin dan sebagainya. Pemerintah kan pasti sudah memunyai kata sepakat untuk masalah definisi terorisme itu," ucapnya.
"Kalau sudah sepakat rasanya, barangkali keputusan tingkat pertama kemudian tingkat kedua sudah enggak ada masalah. Sudah cepat. Sehingga kami prediksi dalam bulan Juni pasti sudah selesai," terangnya.
Baca Juga : Bagaimana Penyerangan di Mapolda Riau Bisa Terjadi?
(Infografis/era.id)