Geram Syiah Dikaitkan dengan Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Guntur Romli Bongkar Jejak Digital Sang Ustaz, Ternyata..

| 11 Dec 2021 08:00
Geram Syiah Dikaitkan dengan Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati, Guntur Romli Bongkar Jejak Digital Sang Ustaz, Ternyata..
Guntur Romli. (YouTube/Cokro TV)

ERA.id - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli membantah bahwa ustaz yang melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung berpaham Syiah.

Ia pun membagikan keterangan tertulis dari organisasi Ahlu Bait Indonesia (ABI) yang secara tegas membantah pelaku pemerkosaan berinisial HW (36) berpaham syiah.

"Klmpk2 radikal bukannya mengutuk pemerkosaan malah menyebarkan fitnah!" cuit Guntur Romli di akun Twitternya, Jumat (10/12/2021).

Guntur Romli lantas membagikan sebuah artikel yang berisi rekam jejak HW yang diketahui sebagai Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan Pesantren Salafiyah.

"Mana ada syiah pakai istilah Salafiyah," kata Guntur Romli.

Ia menyebut bahwa praktik memperkosa atau mencabuli santriwati persis dengan praktik "milkul yamin" yang dilakukan oleh organisasi terlarang ISIS.

"milkul yamin artinya budak, yg dianggap sbg "hak milik", selain ISIS, TKW kita yg diperkosa di negeri Arab, oleh tuannya juga dianggap sbg "milkul yamin", menganggap wanita2 itu sbg budak," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Rekomendasi