Sanksi Berat PNS yang Terlibat Terorisme
Sanksi Berat PNS yang Terlibat Terorisme

Sanksi Berat PNS yang Terlibat Terorisme

By Fitria Chusna Farisa | 16 May 2018 18:20
Jakarta, era.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut, harus ada tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat jaringan atau aksi terorisme. Menurut dia, hukuman untuk tindak pidana terorisme harus berlaku sama kepada setiap orang.

"Kalau ada PNS yang terlibat (jaringan/aksi terorisme) ya harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini semuanya kita harus menerapkan aturan yang sama pada siapa pun juga manakala dia terindikasi tentunya harus betul-betul diselidiki," kata Agus di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Agus meminta, hukuman terhadap PNS yang terlibat jaringan atau aksi terorisme diperberat. Lantaran, hal itu mencoreng kewibawaan negara.

"Ancaman hukumannya juga cukup berat dan sangat berat karena memang ini merongrong daripada kewibawaan negara dan juga mengguncangkan atau pun juga memberikan hak yang tidak baik terhadap negara ini. Tentunya harus diberikan hukuman yang berat," tuturnya.

Baca Juga: Istri Terduga Teroris Sidoarjo Ternyata PNS di Kemenag

Diketahui, istri satu orang terduga teroris yang ditembak mati tim Densus 88, Budi Satrijo, merupakan PNS Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Timur.

"Ya informasi yang kami dapatkan dari Kanwil Jawa Timur, sejumlah aparat Inspektorat Jenderal yang kami terjunkan ke sana, memang betul terkonfirmasi," kata Lukman, Selasa (15/5/2018).

Baca Juga: Kelompk Rusunawa Sidoarjo Berkaitan dengan Teror Gereja

Untuk itu, Lukman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang terbukti melanggar hukum, regulasi, dan sumpah jabatannya. Lanjut Lukman, hal ini juga menjadi pelajaran penting untuk Kemenag meningkatkan kewaspadaan.

"Ini pelajaran bagi kami untuk lebih ketat, lebih meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh ASN dan keluarganya tentu harus sesuai dengan sumpah dan janji ketika dilantik dan mentaati UU ASN," katanya.

Rekomendasi
Tutup